TERLARANG DIMEDIA SOSIAL

Editor: Jamaluddin

FOTO: DOK. POLRES
A-A+
SA (21) diamankan polisi karena menyebarkan foto bugil di Facebook dan TikTok. 
Pria tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Laporan Jafaruddin I 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres  Utara mulai menyidik kasus penyebaran foto bugil melalui media sosial, yang diduga dilakukan pria berinisial SA (21), warga Kecamatan Tribunnews

Pria tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Untuk diketahui, foto tak senonoh yang disebarkan oleh tersangka melalui Faceboo